BORNEONEWS, Sampit – Industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki potensi besar bagi perekonomian, namun masih banyak ditemukan pelanggaran terkait perizinan dan keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, mengungkapkan hal itu dapat dilihat dari hasil intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri lalu.
"Meskipun IRTP berperan penting dalam perekonomian, kami temukan banyak produk yang beredar tanpa Nomor PIRT (Nomor Pangan Industri Rumah Tangga) atau memiliki PIRT namun proses pemberiannya tidak sesuai pedoman BPOM," ungkap Umar Kaderi, Selasa, 27 Mei 2025.
Lebih lanjut ia mengungkapkan hal itu membuat informasi dalam kemasan produk P-IRT tersebut tidak lengkap dan tidak jelas.
Umar Kaderi menjelaskan, temuan tersebut didapat dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 12 Maret 2025. Pada sarana distribusi pangan Kabupaten Kotim masih ada beberapa produk IRTP pada label kemasannya tidak mencantumkan ED dan Kode Produksi. Pencantuman ED dan kode produksi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk tersebut.
--page
"Banyak produk IRTP yang label kemasannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa (ED) dan kode produksi," tambahnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mewajibkan pangan olahan dari industri rumah tangga memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pedoman penerbitan SPP-IRT telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
"Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius kami. Dinas Kesehatan Kotim akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan seluruh produk IRTP di Kotim memenuhi standar keamanan dan mutu pangan serta sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha IRTP salah satunya Bimtek Keamanan Pangan agar memahami dan mematuhi peraturan yang ada," tutupnya. (DEVIANA/Y)









