SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi dan optimalisasi pendapatan daerah serta retribusi daerah.

Rapat yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi daerah ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang peningkatan optimalisasi pajak daerah.

"Kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi dan optimalisasi pendapatan daerah dan retribusi daerah.  Sesuai Perda 2024, kita fokus pada peningkatan optimalisasi pajak daerah melalui beberapa sektor pajak dan retribusi," kata Kepala Bappenda Kotim, Ramadhansyah, Selasa, 27 Mei 2025.

Ramadhansyah menekankan pentingnya evaluasi Perda tersebut karena setelah surat hasil evaluasi diterbitkan oleh Kemendagri, pihaknya hanya diberi waktu 15 hari untuk penetapan. Selain itu, mereka juga harus mengevaluasi ada tidaknya regulasi yang bertabrakan dengan Perda tersebut. 

"Jadi rapat koordinasi ini memberikan kesempatan bagi masing-masing OPD pemungut untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang disampaikan, tidak ada regulasi yang bertabrakan dengan aturan di atasnya terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024," ungkapnya. 

Selain evaluasi regulasi, rapat juga membahas penyesuaian tarif retribusi. Memastikan retribusi yang diberlakukan tidak membebani masyarakat. Jika dinilai membebani atau terlalu tinggi maka retribusi itu akan disesuaikan. 

"Kita rapatkan juga dengan OPD pemungut retribusi, apakah ada tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat.  Ini akan kita evaluasi dan perbaiki berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.  Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat Kotim," terangnya. (DEVIANA/H)