SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra, usai menerima tembusan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah yang tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Rencananya pelantikan dilaksanakan awal Juni. Kami sudah menerima tembusan SK pemberhentian sementara, sehingga pelantikan Pjs bisa segera dijadwalkan,” kata Muhammad Indra, Selasa, 27 Mei 2025.

Pjs Kades Baampah akan ditunjuk dari aparatur Kecamatan Mentaya Hulu, dan akan mengemban tugas strategis dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memberhentikan sementara Kepala Desa Baampah karena tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Salah satu tugas utama Pjs Kades yang akan dilantik adalah menyelesaikan dokumen perencanaan desa seperti RKPD dan RPJMDes, yang menjadi syarat utama untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.

“Jika dokumen ini tidak selesai hingga pertengahan Juni, maka Desa Baampah terancam tidak bisa menerima Dana Desa tahap I,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan Pjs agar data desa dapat segera diinput ke dalam sistem keuangan desa (Siskeudes) 2025.

Terkait adanya wacana penurunan status Desa Baampah menjadi dusun akibat persoalan kepemimpinan, Raihansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan. Pemerintahan desa tetap berjalan setelah pelantikan Pjs dilakukan tepat waktu.

“Tidak ada penurunan status. Pemerintahan desa tetap eksis dan akan berjalan setelah Pjs dilantik,” tuturnya.

Raihansyah menjelaskan, status kepala desa yang diberhentikan sementara akan diputuskan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah).

“Jika nanti kepala desa dinyatakan tidak bersalah, maka SK pemberhentian akan dicabut dan haknya dikembalikan. Namun jika terbukti bersalah, maka akan diterbitkan SK pemberhentian tetap,” katanya.

Apabila kades terbukti bersalah, pemerintah desa tidak lagi menunjuk Pjs, melainkan akan mengangkat Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk memfasilitasi Pemilihan Antar Waktu (PAW). (DEWI PATMALASARI/H)