JAKARTA –

BORNEONEWS, Denpasar - Mantan pegawai administrasi kredit Bank BRI di Ubud, Gianyar, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti (38) dituntut penjara selama delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, atas dugaan korupsi lebih dari Rp3 miliar, Selasa 27 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika bersama tim dari Kejari Gianyar dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.067.097.172

“Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim Ni Made Oktimandiani, dengan hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson.

Dalam dakwaan Jaksa terungkap korupsi ini awalnya dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana pada rekening giro nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Ubud.

Ditemukan adanya praktik penyalahgunaan dana dan setoran asuransi yang tidak sesuai prosedur serta penggunaan rekening pribadi untuk keperluan pekerjaan yang melanggar aturan internal BRI.

Terdakwa Tory diangkat sebagai customer service di BRI Ubud sejak 2016 dan kemudian menjabat sebagai petugas administrasi kredit sejak November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah PT BRI.

Dalam periode itu, terdakwa Tory menyalahgunakan dana pada rekening giro nasabah secara bertentangan dengan Surat Kantor Wilayah BRI Denpasar No. B.100.e-KW-XI/MRK/07/2020 yang mengatur tentang penggunaan rekening pribadi untuk keperluan pekerjaan dan mencegah benturan kepentingan.

Aturan ini melarang penggunaan rekening pribadi atau milik anggota sebagai rekening perantara dalam transaksi antar nasabah dengan bank.

Selain itu, Tory juga diduga melakukan pembukaan rekening simpanan tanpa sepengetahuan nasabah dan pencairan serta penyalahgunaan agunan kredit cash collateral.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, Tory tercatat lebih dari 40 kali melakukan transaksi pencairan dana nasabah secara tidak sah. Salah satu nominal terbesar yang ia pindahbukukan mencapai lebih dari Rp400 juta atas nama nasabahnya.

Dalam pengakuannya, dana tersebut sebagian masuk ke rekening pribadinya dan sebagian lain ditransfer ke rekening mertuanya.

“Hal ini melanggar Surat Edaran Direksi BRI dan prosedur operasional bank yang mengatur ketat mekanisme pencairan agunan kas dan penggunaan dokumen transaksi,” beber JPU.

Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 6 Januari 2025, nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan terdakwa Tory mencapai Rp3 miliar lebih.

Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan perekonomian negara. Selain itu, Majelis hakim sempat mengejar pengakuan terdakwa soal ke mana uang korupsi itu digunakan.

Tory menjawab sebagian besar digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Selebihnya untuk keperluan pribadi seperti kosmetik dan pembayaran kartu kredit. Ia membantah menggunakan uang tersebut untuk membeli aset.

ANTARA