BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya mengungkap praktik ilegal berupa sulam alis dan bibir. Kasus ini terungkap di Hotel Neo, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi menggulung tiga orang terduga pelakunya. Pertama, Novia Carolina, 35, pesulam kecantikan warga Desa Dusun Lemah, Kecamatan Bumiaji, Kota Baru, Jawa Timur.
Kedua, Elsye Apriani, 25, pesulam kecantikan, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Terakhir, Luluk, 20, asisten pesulam kecantikan, warga Desa Sidomulyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Praktik kefarmasian atau kesehatan berupa sulam alis dan bibir ini tanpa izin sah," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Minggu (16/10/2016) petang.
Dia menuturkan, ketiganya tertangkap tangan polisi ketika sedang melakukan praktik sulam alis. Sesaat setelah itu, anggota mengamankan mereka, termasuk barang bukti berupa peralatan kesehatan ke Polres Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.
"Barang buktinya masih kita inventarisir. Yang jelas, mereka tertangkap tangan petugas Unit V saat melakukan praktik sulam alis," tutur Erwin sembari menambahkan ketiganya melanggar Pasal 197 junto 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (BUDI YULIANTO/m)
Polisi Bongkar Praktik Illegal Sulam Alis dan Bibir di Hotel Neo
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







