BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya memperkuat kebijakan nasional terkait kebahasaan, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Internal Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara.
Acara ini berlangsung di Aula Parawei dan dihadiri oleh seluruh staf serta jajaran pegawai Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau. Dalam pemaparannya, Sukardi menekankan bahwa regulasi kebahasaan merupakan bagian penting dalam pemartabatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam menjadi teladan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah," kata Sukardi dalam rilisnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sukardi Gau menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, termasuk Pasal 36 UUD 1945 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban penggunaan bahasa dalam dokumen resmi negara, forum nasional, dan ruang publik lainnya. Hal ini diperkuat dengan berbagai peraturan seperti PP Nomor 57 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019," tuturnya.
Sosialisasi ini bukan sekadar informasi kebijakan, tetapi juga menjadi langkah awal membangun budaya literasi kebahasaan di lingkungan kerja.
Sukardi Gau menekankan pentingnya sistem pengawasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan partisipatif, agar penggunaan Bahasa Indonesia semakin sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan bahasa, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus menjaga, membina, dan mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia di wilayahnya," katanya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak bahasa warga negara serta memperkuat kedaulatan simbolik bangsa di tengah arus globalisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh pihak semakin sadar akan pentingnya Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemartabatan bahasa negara dan mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai ranah kehidupan," jelas Sukardi.(TESTI PRISCILLA/R)









