PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai bagian dari implementasi menyeluruh atas kebijakan nasional di bidang kebahasaan, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Dalam kegiatan Sosialisasi Internal Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menegaskan pentingnya regulasi kebahasaan dalam menjaga identitas dan kedaulatan bangsa.

Dalam pemaparannya, Sukardi menyoroti dasar hukum yang menjadi landasan utama regulasi kebahasaan, termasuk Pasal 36 UUD 1945 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

"Regulasi ini diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, serta PP Nomor 57 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 yang menegaskan standar penggunaannya dalam komunikasi resmi," kata Sukardi dalam rilisnya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sukardi Gau mengungkapkan bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya sebatas aturan administratif, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya edukatif dan partisipatif.

"Oleh karena itu, kehadiran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi langkah strategis dalam memastikan pemakaian bahasa yang sesuai dengan kaidah, khususnya di lingkungan pendidikan dan lembaga pemerintah," jelas Sukardi.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun sistem pengawasan berkelanjutan.

"Dengan pendekatan yang lebih inklusif, Balai Bahasa akan terus mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan kebahasaan melalui berbagai program pelatihan, pendampingan, serta evaluasi berkala di berbagai instansi," terangnya.

Dengan adanya upaya ini, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga, membina, dan mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.

"Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan memastikan Bahasa Indonesia tetap menjadi simbol kedaulatan nasional yang berdaya saing di tingkat internasional," jelas Sukardi Gau.(TESTI PRISCILLA/R)