PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya kembali menorehkan prestasi gemilang dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan data Laporan Penegakkan Perda periode 18-24 Mei 2025 dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Kota Palangka Raya melaporkan 58 kasus penegakan Perda, menjadikannya daerah dengan laporan terbanyak periode tersebut.

Kabupaten Kotawaringin Timur menyusul di posisi kedua dengan 50 laporan, disusul Kota Manado dengan 37 laporan.

Prestasi ini semakin membanggakan karena Kota Palangka Raya juga mencatatkan jumlah laporan Month to Date (MTD) terbanyak hingga tanggal 24 Mei 2025, yaitu sebanyak 170 laporan.

Jumlah ini merupakan angka tertinggi sepanjang bulan Mei dan melampaui jumlah laporan pada bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan konsistensi dan peningkatan kinerja dalam penegakan Perda di Kota Palangka Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.

"Alhamdulillah, untuk ketiga kalinya berturut-turut Kota Palangka Raya menjadi kota paling produktif dalam hal penegakan Perda," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Pemkot Palangka Raya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Jenis operasi penegakan Perda di Palangka Raya didominasi oleh penegakan Non-Yustisi, mencapai 86,34 persen dari total laporan.

Sementara itu, jenis Perda yang paling banyak ditegakkan adalah Perda terkait Trantibumlinmas (Trantib dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), mencapai 80,58 persen.

"Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan Perda. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)