BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin pendidikan dasar warga negara tanpa menarik pungutan dalam bentuk apa pun.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
MK menilai, pungutan dalam pendidikan dasar bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Menanggapi hal ini, Hasan menyampaikan bahwa keputusan MK menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghapus segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama.
“Ini merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan. Tidak boleh ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa, apalagi pada pendidikan dasar yang merupakan tanggung jawab negara,” tegasnya, Rabu 28 Mei 2025.
Politisi dari Partai Golkar ini juga meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, segera melakukan evaluasi dan menyesuaikan kebijakan di lapangan agar sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Sudah saatnya kita memastikan bahwa semua anak-anak, tanpa kecuali, bisa mengakses pendidikan dasar secara adil, merata, dan gratis. Jangan sampai masih ada sekolah yang berdalih ‘sumbangan’ tapi faktanya menjadi pungutan wajib,” tambah Hasan.
Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum dari MK, seluruh pihak bisa berkomitmen dalam menciptakan sistem pendidikan dasar yang benar-benar inklusif dan bebas dari beban biaya.
Putusan MK ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang cukup, dan tepat sasaran guna menjamin layanan pendidikan dasar yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Palangka Raya. (MARINI/j)









