SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menyerahkan 579 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I, yang sempat ditangguhkan akibat kebijakan pusat.

“Hari ini kami menyerahkan SK PPPK Formasi 2024 Tahap I yang sebelumnya sempat ditarik kembali karena adanya kebijakan dari pusat. Alhamdulillah, hari ini bisa diserahkan kembali dan mulai 1 Juni mereka resmi berstatus ASN dengan status PPPK,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu, 28 Mei 2025.

Dari total 581 peserta yang dinyatakan lulus PPPK tahap I, hanya 579 orang yang menerima SK. Karena dua orang lainnya mengundurkan diri.

“SK dan perjanjian kerja diserahkan hari ini. Meskipun mereka mulai berlaku sebagai PPPK per 1 Juni 2025, karena tanggal tersebut bukan hari kerja, maka efektif aktifnya dimulai 2 Juni,” ujarnya.

Terkait penempatan, sejumlah PPPK yang sebelumnya tenaga kontrak daerah mengalami perpindahan unit kerja karena saat pendaftaran formasi di tempat asal mereka tidak tersedia.

“Beberapa PPPK melamar ke unit kerja yang berbeda karena tempat semula mereka bekerja sebagai non-ASN tidak tersedia formasi. Maka saat dinyatakan lulus, penempatan dilakukan sesuai unit kerja tempat mereka melamar,” tambahnya.

Setelah penyerahan SK, mereka langsung mengikuti pembekalan dari BKPSDM Kotim yang digelar tiga sesi. 

“Hari ini sesi pertama diikuti oleh 193 PPPK. Sesi selanjutnya dilakukan secara bertahap agar seluruh peserta bisa mendapatkan pembekalan maksimal,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)