BORNEONEWS, Sampit - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) , camat hingga lurah.
"Hari ini kita kumpulkan sejumlah OPD, camat dan lurah. Kami akan bahas dua poin terkait pasar Keramat dan pedagang ayam," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia mengungkapkan belum lama ini sempat ribut antara pedagang Pasar Keramat lantaran protes dengan keberadaan pedagang ayam yang menjamur di luar pasar.
Selain itu juga, banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar jalan menuju Pasar Keramat Kecamatan Baamang, sehingga dinilai tidak rapi dan membuat kemacetan.
"Terkait ini sebenarnya kami ini hanya memfasilitasi, yang berwenang adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ungkapnya.
--page
Ia mengungkapkan pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap pedagang bukan melarang warga untuk berdagang. Sementara terkait pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar itu kewanangan dinas lainnya.
"Contoh pedagang jualan di jalan, jalan itu milik Dinas Bina Marga. Siapa yang mengatur jalan? Dishub. Sehingga boleh tidaknya orang berjualan di jalan itu dinas itu, sedangkan yang menertibkan itu Satpol PP. Kalau di kami tidak bisa melarang karena kami sifatnya hanya pembinaan. Makanya, hari ini saya kumpulkan mereka," tutupnya. (DEVIANA/Y)









