BORNEONEWS, Sampit – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) khusunya yang berada di kawasan Jalan Christopel Mihing dan Suka Bumi belum dapat dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere usai rapat koordinasi terkait penertiban tersebut mengungkapkan hal tersebut sangat disayangkan.
"Hasil rapat, yang sedianya membahas penertiban di Jalan Cristopel Mihing dan Sukabumi, serta PKL di seluruh Kota Sampit . Ternyataa hanya fokus pada Pasar Kramat. Karena dinas terkait yang dalam hal ini berperan penting tidak hadir yaitu Ibu Kasatpol PP," ucapnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Ketidakhadiran Kasatpol PP dalam rapat menjadi kendala utama. Johny Tangkere menjelaskan, terkait penertiban pasar tersebut harus sama-sama memutuskan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan dalam rapat tersebut yang diutus hadir Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP.
--page
Selain itu, Satpol PP tidak dapat melakukan penindakan terhadap PKL yang melanggar karena belum mendapat surat perintah dari Bupati Kotim.
"Jadi mereka masih menunggu juga, padahal sudah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pedagang. Sebenarnya kalau dari pandangan saya itu sudah tugas jabatan. Selama melanggar Perda, lakukan penindakan," terangnya.
Diketahui, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah OPD, camat dan lurah. Hal ini dilakukan karena adanya protes dari pedagang Pasar Keramat. Selain itu, sering terjadi kemacetan di kawasan Jalan Suka Bumi menuju Pasar Keramat. (DEVIANA/Y)









