PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Kalimantan Tengah, Apriel H Napitupulu, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka kasus penjarahan sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Kabupaten Seruyan.

Apriel menjelaskan bahwa langkah pendampingan ini tidak hanya dilakukan di tingkat daerah. Pihaknya juga akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPD Arun Pusat untuk mendapatkan dukungan dan arahan lebih lanjut.

Selain itu, DPD Arun Kalteng berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI guna membahas kasus penjarahan sawit ini secara lebih komprehensif.

Tujuan utama dari pendampingan hukum yang diberikan DPD Arun Kalteng adalah untuk memastikan agar hak-hak para tersangka tetap terlindungi. Apriel menekankan pentingnya mempertimbangkan status para tersangka sebagai tulang punggung keluarga dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya, kami DPD Arun Kalteng ingin agar para tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga ini bisa mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Kalteng, atau setidaknya prosesnya bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice," tegas Apriel, Rabu, 28 April 2025

--page

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang lebih luas terhadap keluarga para tersangka.

Langkah restorative justice dianggap sebagai solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik, terutama jika melibatkan individu yang berperan sebagai pencari nafkah keluarga.

Proses ini menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik.

DPD Arun Kalteng berharap agar kasus penjarahan sawit di PT AKPL ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR/y)