BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara. Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah A (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), dan I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA).
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Rabu, 28 Mei 2025.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 5.842.855.000 Kerugian negara tersebut telah dihitung oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA yang diduga melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Seharusnya, penerbitan IUP dilakukan melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, PT. PAGUN TAKA diduga menghindari proses lelang dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
Permohonan tersebut kemudian diproses oleh Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara, yang saat itu dipimpin oleh A dan DD. Draft Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan pun dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Barito Utara (AY) dengan tanggal mundur (back date), sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.
Hal ini memungkinkan PT. PAGUN TAKA mendapatkan IUP tanpa melalui lelang, sehingga negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini secara tuntas.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
"Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi serupa di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/H)









