PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang guru berusia 50 tahun di Kabupaten Katingan menjadi korban pengancaman penyebaran video call sex (VCS). Korban yang berstatus janda, mengenal pelaku melalui aplikasi TikTok.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi di Barelang, Batam, awalnya merayu korban untuk menjalin hubungan asmara online dan berjanji akan menikahinya.

Rayuan tersebut berujung pada ajakan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam kegiatan tersebut. Setelah itu, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta dengan alasan agar rekaman VCS tidak disebarluaskan dan terhindar dari proses hukum.

Pelaku mengklaim HP-nya dirazia dan rekaman VCS tersebut ditemukan. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Namun ancaman tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberikan kepada atasannya. Total uang yang telah diberikan korban mencapai Rp50 juta.

Merasa tertekan dan kehabisan uang, korban akhirnya mengadu kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng, yang akrab disapa Cak Sam.

Cak Sam menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak berwajib. Namun, korban enggan karena merasa malu. Ia lebih memilih kehilangan uang daripada aibnya tersebar.

"Melihat kondisi tersebut, kami kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras," katanya, Kamis, 29 Mei 2025.

Berkat intervensi Cak Sam, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut dan menghentikan ancamannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya VCS dan pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, khususnya dengan orang yang baru dikenal.

Cak Sam mengimbau masyarakat untuk menghindari VCS dengan orang yang baru dikenal di media sosial, karena potensi direkam dan digunakan untuk pengancaman serta pemerasan sangat besar.

"Saya juga mengingatkan akan maraknya akun palsu di media sosial yang menggunakan foto dan video orang lain," pungkasnya. (PATHUR/R)