PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan kendaraan angkutan hasil sumber daya alam (SDA) saat kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Km. 1.

Menurut Gubernur, masih ditemukan truk-truk yang mengangkut beban melebihi batas maksimal jalan kelas III, yakni 8 ton.

Bahkan, beberapa truk kedapatan membawa muatan hingga 16 ton serta menggunakan pelat luar daerah dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang sah.

“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” ungkap Gubernur, baru baru ini. 

Gubernur menyatakan bahwa empat perusahaan telah diberi ultimatum dan pertemuan dengan para direktur serta pemilik perusahaan sudah dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi aturan.

“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Seluruh kebijakan penertiban ini merupakan bentuk loyalitas terhadap arahan Presiden dan akan kami jadikan role model bagi wilayah lain di Kalimantan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah menambahkan bahwa uji KIR merupakan komponen penting dalam menjamin keselamatan operasional, terutama bagi kendaraan dari sektor pertambangan dan kehutanan. (HERMAWAN DP/R)