PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengeluarkan ultimatum terhadap empat perusahaan angkutan barang yang melanggar aturan selama kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup truk yang membawa muatan hingga dua kali lipat dari batas maksimal kelas jalan III, penggunaan pelat nomor luar daerah, serta tidak adanya dokumen uji KIR yang berlaku.

“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” ungkap Gubernur, baru baru ini.

Gubernur telah menggelar pertemuan dengan para direktur dan pemilik perusahaan guna menegaskan komitmen mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Ia juga mendorong kolaborasi antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional untuk memperketat pengawasan dan verifikasi kendaraan angkutan.

“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara,” tegas Gubernur. (HERMAWAN DP/R)