SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah menargetkan penguatan kemandirian fiskal sebagai landasan utama pembangunan daerah.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua komponen vital dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di daerah. 

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat pemungut pajak, serta masyarakat sangat diperlukan guna mencapai target optimalisasi PAD secara maksimal,” ujar Irawati, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa dalam era digital seperti sekarang, strategi peningkatan PAD perlu didukung dengan inovasi teknologi, digitalisasi layanan perpajakan, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan. Jika kesadaran pajak meningkat, maka program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Kotim menetapkan target PAD sebesar Rp425,8 miliar. Rinciannya meliputi pajak daerah sebesar Rp245,9 miliar, retribusi daerah Rp18,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,3 miliar, dan sumber lain yang sah sebesar Rp150,4 miliar.

“Angka ini mencerminkan semangat dan komitmen Pemkab Kotim dalam memperkuat fondasi kemandirian fiskal serta peningkatan pelayanan publik,” imbuhnya.

Irawati juga menyampaikan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya terbatas pada sektor pajak dan retribusi, tetapi juga mencakup pengelolaan aset daerah secara profesional, penguatan kinerja BUMD, pemberdayaan pelaku UMKM, dan kerja sama antardaerah.

“Diperlukan strategi yang komprehensif untuk menggali seluruh potensi penerimaan daerah,” ucapnya.

Ia berharap melalui forum rakor ini dapat dihasilkan rekomendasi strategis yang aplikatif, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menyampaikan bahwa rakor diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pajak dan retribusi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan penerimaan daerah secara optimal,” tutup Ramadansyah. (ARi/j)