PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalteng sebelum 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Taun 2024 diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

"Pemkab Kobar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD 2024. Prestasi ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemkab Kobar dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Kami akan menyelesaikan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK sebelum 60 hari," kata Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan langsung LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah di Kantor BPK Provinsi Kalteng di Palangka Raya, pada Rabu (29/5). Prestasi tersebut sudah ke-11 kali secara berturut turut.

"Prestasi ini atas kerja keras itu bukan hanya pemerintah daerah, namun juga atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kotawaringin Barat," ujarnya.

Untuk itu, dia pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Dengan kembali diraihnya prestasi ini menjadi komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Bupati Kobar ini, pencapaian opini WTP ke-11 kali ini harus tetap menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Yang terpenting adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Nurhidayah.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar mengatakan sampai saat ini sudah ada tujuh pemerintah kabupaten di Kalteng yang memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Ketujuh Pemkab itu adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Lamandau.

Dia mengatakan BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2024 sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026.

"Selanjutnya agar rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah serta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan," kata Dodik.