SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas dengan masyarakat, perusahaan besar swasta (PBS), serta koperasi plasma. Pertemuan tersebut akan membahas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Rimbun mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan informasi yang jelas dan sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang terdampak regulasi tersebut.

"Terkait dengan pertemuan itu, kami sudah mengajukan permohonan dan meminta agar tim Satgas dan Agrinas bersedia menjadi narasumber. Banyak surat yang masuk dari masyarakat, PBS, dan koperasi plasma yang ingin mengetahui perkembangan pelaksanaan Perpres 5/2025," ujar Rimbun, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurutnya, keterlibatan kepala desa, ketua koperasi, camat, dan lurah sangat penting karena mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa Satgas telah memberikan respons positif dan siap bekerja sama dengan DPRD guna memastikan pelaksanaan Perpres berjalan sesuai tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diharapkan Presiden RI.

Namun demikian, Rimbun mengungkapkan masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

“Memang masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data mengenai berapa koperasi yang terdampak atau kemungkinan terkena dampak penyitaan lahan. Itu merupakan kewenangan tim Satgas, dan kita menunggu penjelasan resmi dari mereka,” terangnya.

DPRD, lanjut Rimbun, siap memfasilitasi pertemuan tersebut kapan pun Satgas menyatakan kesiapan. Mulai dari tempat hingga waktu pelaksanaan akan disesuaikan.

“Kalau mereka siap besok, maka kami DPRD juga siap. Intinya, kami ingin proses ini berjalan terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.  (Ari)