BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Baamang. Seorang pria berinisial H (41), yang diduga sebagai pengedar sabu, diamankan di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata AKP Suherman, Kamis, 29 Mei 2025.
Berdasarkan laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti di tempat kejadian. Selain dua paket sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp900 ribu, dua pak plastik klip, satu potongan sedotan warna putih, serta sebuah tas selempang hitam yang ditemukan di dekat pelaku.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan di kediamannya,” jelas Suherman.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Suherman juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (Ari/j)









