BORNEONEWS, Palangka Raya - Tujuh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang menghentikan paksa aktivitas galian pasir di Jalan Tjilik Riwut Km 19, Palangka Raya. Mereka mengamankan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit truk siap mengantar pasir masing-masing bernomor polisi DA 9461 PC dan DA 1071 L.

"Aktivitas dihentikan karena mereka tidak memiliki izin resmi dari dinas pertambangan. Bahkan, pasir yang dikeruk menggunakan excavator lalu dimasukkan dalam bak truk itu berada di daerah lahan orang lain. Ketika kita melakukan giat illegal mining, didapati excavator sedang memuat pasir ke truk," ucap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang, di Palangka Raya, Senin (17/10/2016).

Dia menuturkan, penangkapan itu berlangsung Jumat (14/10/2016). Polisi selanjutnya menetapkan seorang pria bernama Fran, sebagai tersangka. Sedangkan dua sopir truk sebagai saksi. Mereka dikenai Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancamannya 10 tahun penjara.

"Penambangan pasir dilakukan tidak jauh dari badan jalan. Itu seharusnya ada izin dan dinas pertambangan. Apalagi menggunakan alat berat," imbuhnya.

Peran Fran dalam hal ini sebagai pengumpul uang pembayaran. Yakni setiap truk yang hendak mengambil pasir di area itu, supirnya harus membayar kepada Fran sebesar Rp 100 ribu. "Dari pengakuannya, aktivitas ini sudah berjalan selama tiga bulan," tutur Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan lainnya, Fran menyebut jika alat berat excavator itu milik seseorang yang kini masih berada di Surabaya, Jawa Timur. "Pemilik alat berat masih di Surabaya. Nanti akan kita lakukan pemanggilan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/N).