BORNEONEWS, Muara Teweh - Dua pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dijadwalkan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025. Pendaftaran ini menjadi bagian dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat resmi dari kedua pasangan bacalon terkait waktu pendaftaran mereka. "KPU siap memfasilitasi proses ini sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya, Jumat, 30 Mei 2025.
Pasangan H. Jimmy Carter, S.M. dan Ir. Inriaty Karahaweni, M.AP., akan menjadi yang pertama mendaftar pada pukul 08.00 WIB. Mereka diusung oleh koalisi lima partai besar: Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Sementara itu, pasangan Shalahuddin dan Felix Sonadie Y Tingan akan melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Mereka juga mendapat dukungan dari lima partai, yaitu PKB, PAN, PKS, PPP, dan Hanura.
Siska menambahkan, tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. PSU akan berlangsung di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih yang sama seperti pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan peserta Pilkada untuk menjaga suasana tetap kondusif serta mematuhi seluruh aturan pemilu demi terciptanya PSU yang jujur, adil, dan demokratis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Rabu, 14 Mei 2025. Dalam putusan itu MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menggelar PSU. (*/j)









