SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menegaskan, penertiban terhadap pedagang liar di pinggir jalan harus dibarengi dengan pengembangan sarana dan prasarana (sarpras) pasar yang memadai. Hal itu agar pedagang merasa nyaman dan tidak kembali berjualan di tepi jalan lagi.

“Saya mengimbau kepada pemerintah untuk pedagang di pinggir-pinggir jalan mengisi lapak-lapak di dalam pasar dan menertibkan pedagang-pedagang di pinggir jalan. Tidak di perbolehkan berjualan di luar pasar, agar berjualan di dalam pasar,” kata Hendra, Jumat, 30 Mei 2025.

Hendra menyoroti maraknya aktivitas jual beli di bahu jalan yang tidak hanya melanggar aturan tata kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Parkir sembarangan dan aktivitas jual beli di lapak pedagang liar dinilai sebagai salah satu faktor penyebab kemacetan bahkan potensi kecelakaan lalu lintas di Kotim.

“Dan menertibkan parkir-parkir di pinggir jalan agar tidak berhenti di pinggir jalan untuk berbelanja. Karena dampak berjualan di pinggir jalan bisa menyebabkan kecelakaan pemakai jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Perindo tersebut menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat pasar resmi sebagai pusat kegiatan ekonomi. Menurutnya, para pedagang tidak akan enggan berjualan di dalam pasar jika fasilitas seperti kebersihan, keamanan, air bersih, dan tempat parkir tersedia dan terawat.

“Pemda juga harus memperhatikan pedagang-pedagang di pasar resmi agar di berikan sarana dan prasarana yang memadai," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, pedagang Pasar Keramat dan Pasar Subuh Sampit mengeluh banyak pedagang liar di tepi jalan membuat pasar resmi mengalami penurunan omset. Atas keluhan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan segera menertibkan pedagang yang melanggar aturan agar tidak memicu masalah baru. 

“Sudah tiga kali teguran, baik lisan maupun tertulis. Sekarang tinggal eksekusi. Kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran bangunan di atas trotoar dan saluran drainase, khususnya di Pasar Keramat,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Sugeng Riyanto setelah rapat gabungan di aula kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) beberapa waktu lalu. (DEWI PATMALASARI/j)