BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian kerugian daerah.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD berkewajiban mengawal dan memastikan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK-RI, termasuk penyelesaian kerugian daerah, ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah,” ujar Subandi, Jumat 30 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret. DPRD, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan melalui rapat kerja bersama mitra OPD, evaluasi laporan keuangan, dan permintaan penjelasan atas progres tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan.
Subandi juga mendorong agar pemerintah kota bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan kerugian daerah yang timbul, baik yang berasal dari kesalahan administratif maupun potensi penyimpangan keuangan.
--page
“Penyelesaian kerugian daerah bukan hanya soal tanggung jawab hukum, tapi juga soal moral dan integritas dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan publik,” tegasnya. (MARINI/y)









