BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad Isro Wahyudin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan sekolah gratis.
Ia menilai keputusan tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan.
“Pada prinsipnya kita selaku Komisi A DPRD Kotawaringin Barat mendukung penuh apa yang terjadi pada putusan MK terkait dengan menggratiskan sekolah, yang kita lihat juga ini sangat berdampak baik untuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Muhammad Isro Wahyudin kepada Borneonews, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menyampaikan, dengan adanya keputusan tersebut, perlu segera dilakukan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat agar implementasi pendidikan gratis dapat berjalan maksimal.
“Tentunya ini harus segera disinkronisasikan dengan pemerintah daerah terkait keputusan MK tentang pendidikan gratis tersebut, karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Isro juga menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa dan memerangi kemiskinan dari desa hingga kota.
“Mudah-mudahan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari Presiden untuk mencerdaskan anak bangsa, pemerataan pendidikan dengan menyentuh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh sekolah untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna menjalankan kebijakan tersebut dengan baik dan tidak melakukan pungutan terhadap siswa.
“Saya secara pribadi sangat menyambut baik, sesuai program Pak Prabowo. Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian kepada seluruh sekolah, agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi, terkait pembebasan biaya atau gratis,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga telah mengeluarkan edaran yang menegaskan larangan pungutan di sekolah. Hal ini dinilai sangat sejalan dengan keputusan MK dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pendidikan gratis.
“Tentunya sangat sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat. Mudah-mudahan program yang baik bisa dijalankan dengan praktek yang baik, jangan ada lagi sekolah-sekolah yang mengabaikan edaran yang ada di Kabupaten Barat melalui edaran Bupati maupun keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (DANANG/H)









