SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha di daerahnya.  Namun, hal ini tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Dalam hal perizinan sekarang, pemerintah daerah terus berusaha mempermudah orang berusaha, tapi memang ada aturan yang harus dipenuhi,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotim, Danang Kurniawan, Sabtu, 31 Mei 2025.

Aturan yang dimaksud meliputi pendaftaran izin berusaha dan izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 

Danang menekankan pentingnya pengelolaan dampak lingkungan dari setiap aktivitas usaha agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.  Hal ini juga menjadi antisipasi pemerintah daerah.

“Kami juga menyoroti tata ruang yang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam berusaha karena harus disesuaikan dengan peruntukan kawasan," ungkapnya. 

Untuk di jalan-jalan utama, kata dia, rata-rata pinggir jalan itu memang dialokasikan untuk perdagangan dan jasa. Beragam jenis usaha, seperti perdagangan tetap diperbolehkan selama lokasinya tidak termasuk wilayah yang bukan wilayah umum.

Saat ini yang menjadi perhatian adalah bermunculannya pedagang dadakan di pinggir jalan, seperti di sekitar Pasar Keramat, sehingga dikeluhkan pedagang pasar karena dituding membuat pembeli enggan berbelanja ke pasar seperti biasa lantaran sudah banyak dijual oleh pedagang di pinggir jalan.

“Dari aturan tata ruang, sebenarnya warga yang berjualan di areal atau halaman rumah mereka, bukan sebuah pelanggaran. Mereka bisa melakukan kegiatan seperti biasa asalkan aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban umum. Selama ini yang sering dipermasalahkan adalah  parkir kendaraan di trotoar atau jalan umum yang mengganggu ketertiban," terangnya. 

Danang juga mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan pengelolaan limbah.  Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk mencegah gangguan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah, melalui instansi terkait,  terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada pelaku usaha.

“Sebenarnya langkah-langkah yang diutamakan pemerintah adalah pembinaan, bukan langkah-langkah penertiban. Makanya instansi teknis juga memberikan edukasi kepada pedagang dan diharapkan pedagang juga mematuhi aturan,” tutup Danang. (DEVIANA/j)