BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan langkah proaktif dalam menghadapi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Fokus utama adalah memastikan validasi data pekerja agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar UMR. Ia mengingatkan bahwa upah yang rendah dapat menurunkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan potensi kemiskinan.
"Kami terus mengimbau para pengusaha untuk mengikuti ketentuan UMR. Gaji yang terlalu rendah tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga berdampak pada produktivitas dan stabilitas sosial," tegas Zaini, Minggu, 1 Juni 2025.
Pemko Palangka Raya menyadari adanya keterbatasan yang dialami sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Oleh karena itu, Pemko memperkuat upaya pendataan pekerja berpenghasilan rendah untuk memaksimalkan manfaat program BSU.
BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan total bantuan Rp300 ribu (Rp150 ribu per bulan selama dua bulan).
"Data yang akurat adalah kunci keberhasilan program. Dengan pendataan yang tepat, maka manfaat BSU bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak," tambahnya.
Langkah Pemkot Palangka Raya ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Upaya ini juga menjadi dorongan bagi dunia usaha untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
"Dengan pendekatan kolaboratif, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warganya, sejalan dengan visi kota yang semakin keren dan semakin peduli," pungkasnya. (PATHUR/R)









