BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menegaskan listrik adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Ia mendesak agar penyediaan listrik di wilayah terpencil seperti Desa Kawan Batu, Pantap, Kapuk, dan Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu segera menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus memberi perhatian khusus terhadap penyediaan listrik, terutama di desa-desa yang masih gelap gulita. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang keadilan sosial,” kata M Abadi, Minggu, 1 Juni 2025.
Abadi menyebutkan, hak masyarakat atas listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tepatnya pada Pasal 3 Ayat 1, yang menyatakan bahwa penyediaan tenaga listrik adalah wewenang negara yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Listrik bukan sekadar fasilitas, tapi menyangkut hak dasar dan kualitas hidup warga. Pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk memenuhinya,” tambahnya.
Pasal 4 Ayat 1 UU tersebut juga menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik bisa dilaksanakan melalui BUMN atau BUMD. Oleh sebab itu, sinergi antara Pemkab Kotim dan PLN sangat dibutuhkan guna mempercepat program listrik masuk desa.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 25 desa di Kotim yang belum terjangkau layanan listrik PLN. Kondisi ini dinilai sebagai ironi di tengah gencarnya slogan pemerataan pembangunan.
“Ini adalah pekerjaan rumah besar. Harus ada langkah strategis untuk menuntaskan masalah ini melalui koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan maksimal anggaran daerah,” ujar Abadi.
Menurut Abadi, keberadaan listrik bukan hanya mendukung penerangan, tapi juga menjadi pendorong kemajuan sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga akses informasi digital di wilayah perdesaan.
“Jika listrik masuk, sekolah bisa lebih baik, layanan kesehatan berjalan maksimal, ekonomi lokal tumbuh, dan masyarakat bisa lebih terhubung dengan dunia luar,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









