BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah menegaskan bahwa aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) harus dijaga dengan baik dan dilengkapi legalitas kepemilikan yang jelas dan akurat.
Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa lahan serta menjamin keberlangsungan pembangunan daerah.
“Kami mendorong agar seluruh aset tanah milik Pemko didata dan dilengkapi dengan dokumen legal yang sah, seperti sertifikat hak milik. Jangan sampai ada aset yang dikuasai pihak lain hanya karena kelalaian administrasi,” ujar Mukarramah, Minggu 1 Juni 2025.
Menurutnya pengamanan dan pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyebut, banyak aset tanah yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya belum memiliki sertifikasi lengkap, sehingga rawan klaim atau penyalahgunaan.
Mukarramah meminta agar Pemko Palangka Raya melalui instansi terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera melakukan pendataan menyeluruh serta menindaklanjuti proses sertifikasi aset.
“Jangan tunggu ada masalah baru bergerak. Legalitas aset daerah adalah bentuk tanggung jawab kita dalam melindungi kekayaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset milik Pemko agar benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (MARINI/R)









