BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengungkapkan bahwa persoalan tata ruang masih menjadi tantangan serius dalam proses pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, keterbatasan ruang yang dapat dimanfaatkan secara legal menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Berdasarkan laporan Pemko sekitar kurang lebih 81 persen wilayah Palangka Raya masih berstatus sebagai kawasan hutan, sementara hanya 19 persen yang secara legal dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” kata Subandi, Minggu 1 Juni 2025.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyebut bahwa, revisi tata ruang yang akomodatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus dikaji bersama dengan kementerian terkait agar pembangunan dapat berjalan optimal.
“Kami di DPRD akan terus mendorong agar ada sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dan regulasi tata ruang, demi kemajuan Palangka Raya tanpa mengorbankan komitmen lingkungan hidup,” tegasnya.
Subandi juga menegaskan bahwa, perlunya pendekatan lintas sektor serta dukungan dari semua pihak agar pembangunan kota dapat berimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. (MARINI/R)









