PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang janda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial BU (29), menjadi korban pengancaman penyebaran video syur oleh mantan teman dekatnya.

Pelaku, KU (28) warga Palangka Raya, mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi BU jika tidak diberi sejumlah uang.

BU dan KU menjalin hubungan tanpa status selama dua bulan, yang meliputi pertemuan fisik dan komunikasi visual. Hubungan tersebut berakhir, namun beberapa minggu kemudian KU kembali menghubungi BU dengan ancaman penyebaran video syur.

Ketakutan akan hal tersebut membuat BU mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada KU. Namun, teror tersebut tidak berhenti sampai di situ. Tiga hari kemudian, KU kembali menghubungi BU dan meminta tambahan uang sebesar Rp 1 juta dengan ancaman yang sama.  

Merasa tertekan dan ketakutan, BU akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam.

"Kami memberikan saran kepada BU untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," katanya, Senin, 2 Juni 2025.

Namun, BU lebih memilih jalur mediasi dengan harapan video dan foto pribadinya dihapus dan uang yang telah ditransfer dikembalikan. Cak Sam pun menghubungi KU untuk melakukan mediasi.

Setelah dilakukan pembinaan dan peringatan hukum oleh Cak Sam, KU akhirnya menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada BU dan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima, serta menghapus semua video dan foto yang dimaksud.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan dan menyimpan data pribadi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan pengancaman, pemerasan, dan penyebaran konten pornografi, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," pungkasnya. (PATHUR/H)