PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menyampaikan bahwa sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan yang sudah ada, terutama terkait penataan ruang dan pemekaran wilayah.

Hal ini disampaikan Wabup usai rapat gabungan Komisi DPRD bersama Pemkab Kobar di ruang rapat paripurna DPRD Kobar, Senin, 2 Juni 2025. Rapat tersebut membahas delapan buah Ranperda Kabupaten Kobar tahun 2025.

“Salah satu Ranperda yang kami bahas hari ini berkaitan dengan kawasan industri. Namun masih ada beberapa hal yang perlu penyesuaian dengan perda-perda lain, terutama menyangkut tata ruang. Jadi nanti akan disesuaikan secara khusus,” jelas Wabup.

Selain itu, lanjut Wabup, Ranperda lain yang belum disepakati adalah tentang pemekaran wilayah Kelurahan Baru. Pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan pemekaran menjadi tiga kelurahan dan dua desa, namun hal ini belum mendapat kesepakatan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Ini perlu digali lebih lanjut, apakah nanti pemekarannya dalam bentuk kelurahan atau desa. Tentu semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wabup.

Meski begitu, menurut Wabup, sejumlah usulan pemekaran desa di wilayah lain telah disepakati dengan beberapa catatan. Salah satunya adalah rencana pemekaran di Kecamatan Pangkalan Banteng, di mana Desa Karang Mulya akan dimekarkan menjadi 3 wilayah, yakni Karang Mulya sendiri, Desa Sumbersari, dan 1 desa lainnya di Pangkalan Lada yang berada di ibu kota kecamatan.

“Di Kumai juga ada 1 desa yang direncanakan untuk dimekarkan. Kemudian di wilayah kota, Kelurahan Mendawai rencananya akan dimekarkan menjadi Desa Karanganyar. Ini semua bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat,” jelas Wabup.

Wabup menegaskan bahwa seluruh proses pemekaran wilayah akan tetap mengacu pada hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalteng dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (WAHYU KRIDA/H)