PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait kebijakan sekolah gratis, khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyampaikan pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Ketika ada kebijakan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pendidikan dasar itu gratis, maka kita tunggu dari kebijakan pemerintah pusat,” ujar Suyanto kepada awak media, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya penerapan kebijakan ini akan berdampak pada penganggaran yang besar, terutama jika sekolah swasta juga diwajibkan menggratiskan biaya pendidikan. Padahal sekolah swasta selama ini berperan sebagai bagian dari kolaborasi dalam dunia pendidikan.

“Ini menyangkut anggaran yang juga tidak sedikit, apalagi mengakomodasi swasta juga harus gratis. Nah, swasta ini kan sebenarnya bagian dari kolaborasi bahwa pendidikan itu tidak hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, tapi juga tugas masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang mendirikan sekolah dalam bentuk yayasan dan telah mandiri dalam pembiayaan. Namun apabila pemerintah pusat tetap mewajibkan pelaksanaan putusan MK, maka Pemkab Kobar akan mengikuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau nanti kebijakan pemerintah pusat harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi, mau nggak mau juga akan mengikuti peraturan perundangan dari kebijakan pemerintah pusat,” tegas Suyanto.

Sebelumnya Komisi A DPRD Kobar menyatakan dukungan penuh terhadap putusan MK. Ketua Komisi A, Muhammad Isro Wahyudin, menyebut bahwa kebijakan sekolah gratis merupakan bentuk nyata pemerataan pendidikan di daerah.

“Pada prinsipnya kita selaku Komisi A DPRD Kotawaringin Barat mendukung penuh putusan MK. Ini sangat berdampak baik untuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Isro.

Ia juga mendorong adanya sinkronisasi cepat antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan pendidikan gratis bisa berjalan maksimal dan tidak menimbulkan kendala teknis di lapangan.

“Tentunya ini harus segera disinkronisasikan dengan pemerintah daerah terkait keputusan MK, karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (DANANG/R)