PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menaikkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di seluruh Kota Palangka Raya.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/220/2025. Besaran insentif RT/RW kini meningkat dari Rp 350.000 menjadi Rp 500.000 per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para Ketua RT/RW yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Fairid Naparin menjelaskan bahwa kenaikan insentif ini merupakan salah satu janji kampanye yang tertuang dalam program 100 hari kerja pasangan Fairid-Zaini saat Pilkada lalu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk memenuhi janji politik kepada masyarakat.

"Kenaikan insentif RT dan RW ini merupakan salah satu dari 9 program 100 hari kerja Fairid-Zaini yang kami kampanyekan sebelum Pilkada," ujar Fairid Naparin, Senin, 2 Juni 2025.

Ia berharap kenaikan insentif ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dengan adanya kenaikan insentif ini, para Ketua RT/RW dapat lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan masing-masing.

"Dengan adanya reward ini saya harap para RT dan RW bisa lebih optimal dan aktif dalam membina masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)