BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan secara adil dan terstruktur.
Ia mendorong pemerintah kota segera menyusun atau menguatkan regulasi resmi, baik berupa surat keputusan wali kota maupun peraturan daerah (Perda), terkait pengelolaan kawasan jualan bagi PKL.
Menurut Tantawi, selama ini penataan PKL di Palangka Raya belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan ketidakpastian lokasi bagi para pedagang.
Hal ini menyebabkan PKL kerap berpindah-pindah tempat, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas usaha mereka dan estetika kota.
“Kita butuh aturan resmi. Entah itu berupa surat keputusan wali kota atau Perda yang mengatur zona-zona khusus PKL. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, penataan akan terus jadi masalah,” ujar Tantawi, Senin, 2 Juni 2025.
Tantawi juga menilai bahwa, keberadaan PKL tidak bisa dipandang sebelah mata karena turut menopang ekonomi masyarakat kecil.
Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan lokasi yang layak agar mereka bisa berjualan dengan tenang dan tertib.
“Yang penting adalah keadilan dalam menata. Pemerintah jangan hanya menertibkan, tapi juga harus memberikan solusi dan kepastian. Jangan sampai PKL sudah ditata, tapi kemudian digusur lagi karena tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar DPRD dan pemerintah kota segera membahas regulasi yang mengatur kawasan PKL secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan, pembinaan, dan penyediaan fasilitas penunjang di lokasi resmi.
“Dengan adanya Perda atau keputusan resmi, baik pemerintah maupun PKL punya pedoman. Ini akan mencegah konflik dan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat kecil,” tutupnya. (MARINI/j)









