BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan patroli dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jawa dan Jalan Bangka, Komplek Pasar Besar.
Kegiatan yang dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 ini bertujuan untuk memastikan penertiban PKL yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pengawasan ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan. Pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi pedagang yang beraktivitas di atas saluran air, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pasal 40 huruf c dan d Perda tersebut secara tegas melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman, jalur hijau, dan di atas drainase," ungkap Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto, Senin, 2 Juni 2025.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi pendirian bangunan atau aktivitas usaha di atas drainase, saluran air, serta kawasan saluran udara tegangan ekstra tinggi dan tegangan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya banjir dan menjaga estetika kota.
Satpol PP Palangka Raya berkomitmen untuk menegakkan Perda tersebut demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pengawasan dan penertiban PKL akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Palangka Raya.
"Pihak Satpol PP mengimbau kepada seluruh pedagang untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)









