BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memimpin ikrar Anti Narkoba dan Handphone (HP) bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Palangka Raya dan jajaran Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung program Pemasyarakatan Zero Halinar (Halusinogen, Psikotropika, dan Narkotika).
Ikrar tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta peredaran barang terlarang di lingkungan lapas/rutan. Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar yang dipimpin Kakanwil I Putu Murdiana.
Sebagai simbol komitmen, dilakukan pula pemusnahan barang hasil razia yang disita dari sejumlah satuan kerja. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi handphone, kabel listrik rakitan, dan alat pemanas buatan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan jajaran pemasyarakatan.
"Ini bukan hanya soal pemusnahan barang, tapi tentang ketegasan kita dalam menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan," tegas Kakanwil I Putu Murdiana, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Kakanwil I Putu Murdiana juga berharap seluruh jajaran di Kalimantan Tengah meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapas dan rutan. Kerja sama antar instansi dan peningkatan kapasitas petugas menjadi kunci keberhasilan program Zero Halinar.
Melalui ikrar dan pemusnahan barang terlarang ini, Ditjenpas Kalteng menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba serta barang terlarang lainnya.
"Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan," pungkasnya. (PATHUR/j)









