BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberhentikan sementara Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu AF dari jabatannya lantaran tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
"Sudah ada SK (surat keputusan) bupati terkait pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus ijazah palsu tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengungkapkan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut. Saat ini AF sudah dua kali menjalani sidang terkait perkara itu.
Terkait hal ini, Raihan mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan pemberhentian sementara karena pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah terhadap AF.
"Apabila terbukti maka akan dilakukan pemberhentian tetap, tetapi kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan haknya sebagai kepala desa," tegasnya.
Sementara itu untuk mengisi kekosongan pimpinan di Desa Baampah, Bupati Halikinnor telah menetapkan seorang penjabat kepala desa sehingga pemerintahan dan pelayanan di desa bisa tetap berjalan dengan baik.
"Berdasarkan surat keputusannya, memberikan kepercayaan kepada Ing Sugito yang merupakan Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah. Pelantikannya akan dilaksanakan Selasa (3/6) di kantor Kecamatan Mentaya Hulu," tutupnya. (DEVIANA/j)









