SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melantik Ing Sugito sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah mengungkapkan pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Mei 2025 di kantor Kecamatan Mentaya Hulu.

"Pelantikan ini menyusul pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah definitif, AF, yang tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan palsu," katanya, Senin, 2 Juni 2025.

Ia mengungkapkan pelantikan Pj Kades Baampah itu surat keputusan Bupati Kotim terkait penetapan seorang penjabat kepala desa sehingga pemerintahan dan pelayanan di desa bisa tetap berjalan dengan baik.

"Berdasarkan surat keputusan, kami menunjuk Bapak Ing Sugito, Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu, sebagai Pj Kepala Desa Baampah," ujar Raihansyah.

Dipilihnya pegawai kecamatan menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah agar setelah dilantik bisa langsung bekerja menjalankan tugas memimpin pemerintahan Desa Baampah. 

Raihan berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Des (APBDes) Baampah bisa diselesaikan. 

"Sehingga mereka bisa posting di Siskeudes nantinya dan supaya DD, ADD serta BLT bisa tersalurkan, termasuk siltap (penghasilan tetap) perangkat desa bisa tersalurkan," sambungnya.

Saat ini AF tengah menjalani proses pengadilan. Jika nanti hasil keputusan pengadilan menyatakan bahwa AF tidak bersalah, maka akan dikembalikan ke jabatan kepala desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 

Sementara itu jika AF terbukti bersalah sehingga diberhentikan secara tetap dari jabatan Kepala Desa Baampah, maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa.

Kepala Desa Baampah dilantik pada 2022 lalu sehingga masa jabatan yang tersisa masih ada lebih dari lima tahun. Setelah ada putusan tetap terhadap AF, maka akan diketahui apakah jabatan akan dikembalikan atau akan dilakukan PAW.

"Proses PAW itu ada ketentuan bahwa tidak seluruh masyarakat desa yang memilih, tetapi hanya perwakilan-perwakilan saja seperti dari ketua RT, Ketua RW, organisasi Kemasyarakatan, PKK, Linmas dan lainnya. Tapi tetap pemilihan. Calon yang kalah bisa kembali ikut mendaftar," demikian Raihansyah. (DEVIANA/j)