BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur, Edy Pratowo ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan diberikan kepada seluruh kendaraan dengan pelat KH yang menunggak pajak.
“Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atau bea balik nama, termasuk mutasi dari luar provinsi dan balik nama kedua,” kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Coven di Palangka Raya, Senin malam, 2 Juni 2025.
Pembebasan ini mencakup pokok tunggakan pajak kendaraan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan biaya pokok SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan sebagai kewajiban wajib pajak, begitu juga dengan PNBP bea balik nama kendaraan dan mutasi.
--page
Robert menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak kendaraan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju. (HERMAWAN DP/Y)









