BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Hariman Supono usai mengikuti RDP di kantor DPRD Pulpis, menjelaskan penyebabnya kliennya terlibat masalah hukum dan saat ini ditahan.
Kasus ini bermula dari kliennya mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) di Kecamatan Banama Tingang.
"Kemudian dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan dugaan memalsukan Dokumen SPT dan saat ini ditahan di Rutan kapuas," kata Hariman, Senin 2 Juni 2025 usai RDP.
Perkara ini dilaporkan pihak PT. GAL pada bulan Februari 2024 dan dilakukan penetapan tersangka pada Oktober 2024. Sedangkan untuk penahanan dilakukan pada 9 Mei 2025.
Dijelaskan Haruman, sebelum dilakukan penahanan, sebetulnya sudah ada rapat dan pengukuran yang juga dihadiri oleh pihak perusahaan, dan sudah ada beberapa kesepakatan, termasuk mencabut kembali SPT yang diduga lahan tersebut masuk dalam HGU PT GAL.
"Hal ini dilakukan untuk tidak adanya kriminalisasi terhadap masyarakat dan kepala Desa. Namun setelah berbagai upaya yang dilakukan, Kades Ramang tetap di proses hukum dan dilakukan penahanan," ujar Haruman.
Saat ini lanjut Haruman, proses hukumnya sudah sampai tahap menunggu proses persidangan. Tinggal menunggu nomor perkara untuk proses persidangan.
"Kenapa kepala Desa Ramba ini sampai masuk ranah pidana? Saya melihat ada konspirasi terkait tumpang tindih lahan yang tidak sesuai, kami akan lakukan upaya hukum lain," tegas Haruman.
Perangkat Desa Ramba pun, lanjut Haruman akhirnya menggelar RDP untuk mendapatkan solusi, juga Pemerintahan Kabupaten Pulpis dan berbagai Stakeholder yang ada di Pulang Pisau.
Kepala Desa Ramang, lanjut Hariman sampai saat ini masih kepala Desa aktif, sehingga proses penahanan ini tentunya menganggu proses berjalannya roda pemerintahan desa. (RETHA/H)









