BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian itu menjadi dasar pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya secara berturut-turut kepada Pemprov Kalteng atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan laporan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng dihadiri Gubernur Agustiar Sabran dan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar.
Dodik menjelaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan yang memengaruhi penyajian laporan keuangan secara material.
“Laporan Keuangan Pemprov Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, disertai dengan kecukupan pengungkapan yang memadai serta sistem pengendalian internal yang efektif,” katanya.
BPK juga menilai dokumen keuangan telah memberikan informasi yang cukup dan sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Gubernur Kalteng menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui opini tersebut.
Ia menekankan bahwa hasil audit akan dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang akuntabel. (HERMAWAN DP/R)









