BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dinilai menjadi penggerak penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan BPK berlandaskan Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2004 yang mengatur penyerahan hasil kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan.
“Laporan Keuangan Pemprov Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, sistem pengendalian internal yang diterapkan sudah efektif dan tidak ada pelanggaran material yang ditemukan. (HERMAWAN DP/R)









