BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial SJ (25), warga Jalan Bangaris, Kelurahan Panarung diamankan polisi karena diduga melakukan pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, N (24). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.55 WIB di kediaman mereka.
Penangkapan SJ dilakukan oleh Unit Patroli Perintis Reaksi Cepat (PPRC) bersama Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, berawal dari laporan saksi M yang melihat SJ merusak perabotan rumah dan membuat keributan.
Menurut keterangan Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, kejadian bermula saat N melihat suaminya keluar rumah bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan SJ sekitar pukul 16.45 WIB.
Percekcokan terjadi antara N dan wanita tersebut, membuat SJ marah dan berniat memukul N. Setelah pulang ke rumah, SJ mendapati istrinya belum ada dan hanya bertemu dengan ibunya.
"Karena dinasehati ibunya agar tidak berselingkuh, SJ kemudian marah besar, membanting barang-barang di rumah, dan mengancam akan membunuh N dengan pisau dapur dan sebilah kayu," ungkap Kombes Pol Arie, Selasa, 3 Juni 2025.
Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Arie Sandy Z. Sirait menambahkan bahwa masyarakat menghubungi Call Center polisi untuk meminta bantuan mengamankan SJ. Pelaku saat ini telah diserahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Ditsamapta Polda Kalteng dalam menangani tindak pidana serius dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa.
Penangkapan SJ menjadi peringatan bagi siapapun untuk menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Polda Kalteng akan terus berupaya menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi korban KDRT," pungkasnya. (PATHUR/R)









