BORNEONEWS, Sampit – Camat Mentaya Hulu melantik Ing Sugito sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Baampah, Selasa, Selasa, 3 Juni 2025. Ia menggantikan Kepala Desa definitif yang saat ini tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dan tengah menghadapi proses hukum.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menunjuk Ing Sugito, dengan jabatan definitif sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa, dipercaya melaksanakan tugas sebagai Pj Kades Baampah.
Ing Sugito akan mengemban tugas selama enam bulan ke depan, atau hingga adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap kasus yang sedang berlangsung.
“Penunjukan ini penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. Pj Kades akan melanjutkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa,” ujar Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra.
Muhammad Indra menambahkan, Pj Kades diharapkan segera menyelesaikan proses Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tahapannya sudah berjalan, dan kini memasuki tahap akhir.
“Insya Allah dapat melanjutkan penyelesaian RKPDes dan APBDes karena tahapannya sebenarnya sudah berproses dilaksanakan, tinggal finishing beberapa hal saja,” ujarnya.
Indra berharap, Pj Kades Baampah agar aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk perangkat desa, BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Pesan kami kepada Pj Kades, agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh elemen pemdes baik perangkat desa, BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama duduk menindaklanjuti program dan kegiatan yg sudah tersusun sesuai RPJMDes Kepala Desa yang sedang berproses hukum," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









