PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Andriati Lambung, menyoroti langkah yang diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya melalui surat edaran Nomor: 400.7.7.1/1298/DINKES/VI/2025 tentang Kewaspadaan Dini COVID-19. 

Ia menegaskan, kesiapsiagaan dan respon cepat seluruh elemen sangat penting untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus.

“Diperlukan upaya peningkatan promosi kesehatan di masyarakat terkait kewaspadaan terhadap COVID-19. Kesadaran masyarakat harus terus dibangun agar tidak lengah terhadap risiko penyebaran,” ujar Nenie, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi kemungkinan munculnya kasus-kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan. 

Menurutnya, penatalaksanaan kasus harus dilakukan sesuai dengan pedoman medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan lembaga kesehatan resmi.

“Fasilitas kesehatan harus siaga dan mampu menangani kasus dengan cepat dan tepat. Koordinasi juga harus diperkuat, terutama dengan Labkesmas, UPT Kekarantinaan Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Nenie menekankan, deteksi dini dan respon cepat sangat krusial dalam mencegah lonjakan kasus. Oleh karena itu, ia mendorong Dinkes dan seluruh pihak terkait untuk terus melakukan pemantauan ketat dan memperkuat sistem pelaporan serta pelacakan kasus.

“Pastikan pelaksanaan deteksi dan penanganan kasus COVID-19 berjalan sesuai ketentuan. Dan yang tidak kalah penting, seluruh tenaga kesehatan juga harus tetap menjaga kesehatan dan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

DPRD Kota Palangka Raya, lanjut Nenie, siap mendukung segala upaya kebijakan yang diarahkan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menanggulangi potensi penyebaran virus secara komprehensif dan terstruktur. (MARINI/j)