BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menegaskan AF akan kembali menerima haknya sebagai Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu jika terbukti tidak bersalah.
"Apabila terbukti maka akan dilakukan pemberhentian tetap, tetapi kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan haknya sebagai kepala desa," tegasnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengesahan pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah dan pengangkatan penjabat kepala desa.
SK pengesahan itu dikeluarkan terkait adanya kasus dugaan ijazah palsu oleh Kades Baampah AF. Sehingga Pemkab Kotim mengambil kebijakan pemberhentian sementara terhadap AF. Pasalnya, pemerintah daerah masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ia mengungkapkan dalam SK pengesan tersebut tercantum pada poin ke lima apabila hasil keputusan pengadilan menyatakan AF tidak bersalah, maka akan dikembalikan ke jabatan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pengadilan dan sudah dua kali menjalani sidang terkait perkara itu," ujarnya.
Sementara itu jika AF terbukti bersalah sehingga diberhentikan secara tetap dari jabatan Kepala Desa Baampah, maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa.
Kepala Desa Baampah dilantik pada 2022 lalu sehingga masa jabatan yang tersisa masih ada lebih dari lima tahun. Setelah ada putusan tetap terhadap AF, maka akan diketahui apakah jabatan akan dikembalikan atau akan dilakukan PAW.
"Proses PAW itu ada ketentuan bahwa tidak seluruh masyarakat desa yang memilih, tetapi hanya perwakilan-perwakilan saja seperti dari ketua RT, Ketua RW, organisasi Kemasyarakatan, PKK, Linmas dan lainnya. Tapi tetap pemilihan. Calon yang kalah bisa kembali ikut mendaftar. Sementara untuk saat ini mengisi kekosongan jabatan Kades Baampah, diangkat Penjabat Kades," demikian Raihansyah. (DEVIANA/j)









