PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan sikap akhir mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa, 3 Juni 2025.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari. Turut hadir dalam rapat Wakil Bupati Kobar Suyanto, anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaian pendapat akhir, enam fraksi secara umum sepakat untuk menyetujui satu Ranperda dan menunda satu Ranperda lainnya untuk dibahas lebih lanjut demi penyempurnaan substansi.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, menyatakan sepakat untuk menunda pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044.

“Fraksi Partai Golkar sepakat menunda Ranperda ini demi penyempurnaan materi dan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan pedoman pengembangan kawasan industri di Kobar,” jelas Yasir dalam rapat.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Fraksi Golkar menyatakan mendukung pencabutan tersebut karena dinilai sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Pembentukan dan pengelolaan BUMDes saat ini telah diatur secara rinci melalui peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Perda BUMDes dinilai sudah tidak lagi dibutuhkan. Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya pencabutan perda tersebut,” lanjutnya.

Meski mendukung pencabutan, Fraksi Golkar tetap memberikan catatan penting. Pemerintah daerah diharapkan tetap melakukan pendampingan, memberikan fasilitas, serta menjalankan pengawasan terhadap BUMDes agar dikelola secara profesional dan akuntabel.

“Pelaksanaan teknis pedoman pendukung non perda dalam menjalankan BUMDes perlu disiapkan agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat desa,” imbuh Yasir.

Sikap serupa juga disampaikan fraksi-fraksi lainnya yang menyatakan dukungan terhadap pencabutan Perda BUMDes, namun menilai pembahasan Ranperda pembangunan industri perlu dikaji lebih mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, DPRD Kobar secara resmi menyepakati satu Ranperda disetujui menjadi Perda dan satu Ranperda lainnya ditunda untuk pembahasan lebih lanjut. (DANANG/j)