KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meresmikan program bedah rumah atau Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPK RTLH) tahap 1 sebanyak 24 rumah.

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Desa Sarerangan Kecamatan Tewah, Selasa, 3 Juni 2025.

"Dalam 100 hari kerja ini telah selesai dilakukan bedah rumah sebanyak 24 Unit rumah, dengan rincian 18 unit rumah ditangani dengan dana dari APBD Kabupaten Gunung Mas dan 6 Unit merupakan CSR dari Bank Kalteng," kata Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Dia melanjutkan, program bedah rumah ini tidak sampai pada 100 hari kerja Bupati saja namun akan berlanjut. Pada tahun 2025, pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengalokasikan dana dari APBD untuk menangani 75 unit rumah tidak layak huni.

"Penerima Bantuan BPKRTLH merupakan masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar pelaksanaan kegiatan BPKRTLH adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni," ucapnya.

Jaya menjelaskan, bentuk bantuan yang diberikan dalam program bedah rumah dari dana APBD ini yakni sebesar Rp20 juta per unit rumah. Dengan rincian Rp17,5 juta bantuan material bahan bangunan, dan Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah tukang.

Berdasarkan data base jumlah unit rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3.452 unit rumah.

Jumlah total RTLH/Bedah Rumah yang sudah ditangani dengan dana APBN maupun APBD Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1.130 unit atau 32,7 persen, dan yang belum tertangani berjumlah 2.322 unit atau 67,3 persen. (RISKA YULYANA/j)